Blog

Keluarkan Surat Tanah Ganda, Mantan Lurah Dabo Dilaporkan ke Polisi

Lurah Dabo tahun 2007 Fauzi Syekh Saleh diduga mengeluarkan surat tanah ganda untuk lahan yang sama seluas tiga hektare di Batu Kacang, Singkep. Pemilik lahan, Amin akhirnya melaporkan Fauzi (kini mantan lurah, red) ke Polres Lingga karena kebijakannya membuat lahannya juga diklaim pihak lain. Terbongkarnya surat tanah ganda setelah Amin datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga mengurus sertifikat lahannya beberapa waktu lalu. Alangkah terkejutnya Amin setelah tahu lahannya sudah ada sertifikatnya dan baru diterbitkan tahun 2009. Setelah dicek, pemilik lahan sesuai sertifikat bernama Ayau dan mendapatkan surat keterangan tanah ditandatangani Lurah Dabo Fauzi Syekh Saleh yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Singkep. Atas dasar surat alas hak itulah kemudian BPN Lingga menerbitkan sertifikat.

Namun Amin punya bukti lain. Dia membeli lahan seluas tiga hektare itu dari Daud tahun 2001 seharga Rp600 ribu. Ia pun mengurus surat keterangan tanah tahun 2001 dan diperbarui tahun 2005. Sejak lahan tersebut dibeli hingga saat ini, ia rutin membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hal yang membuatnya heran dan terkejut karena lahannya tersebut sudah punya surat keterangan tanah yang dikeluarkan tahun 2005 dan ditandatangani lurah yang sama, Fauzi Syekh Saleh.

”Masa pihak kelurahan mengeluarkan dua surat alas hak di lahan sama. Sementara pemilik lahannya berbeda. Kami punya surat jual beli lahan sewaktu membeli dari almarhum Daud. Ada juga bukti pembayaran PBB setiap tahun,” kata Bendry, anak Amin, Senin (26/10). Dalam sengketa lahan antara pihak Amin dan Ayau ini, Fauzi Syekh Saleh yang kini menjabat Plt Camat Singkep sudah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Fauzi menawarkan keduanya membagi lahan tersebut agar permasalahan selesai dan berakhir dengan damai.

Namun, pihak Amin keberatan karena menganggap secara sah sebagai pemilik lahan yang dibuktikan dengan surat jual beli lahan, surat keterangan lahan dan juga bukti pembayaran PBB. Sedangkan, pihak lawan baru mengantongi sertifikat tanah yang keluar tahun 2009. Karena penyelesaian di kantor camat tak tuntas, pihak Amin akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lingga. Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Panji Irawan membenarkan adanya laporan soal dugaan penyerobotan lahan. Pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan akan memanggil sejumlah saksi terkait.

Sat Reskrim Polres Lingga juga akan mendatangi BPN Lingga menindaklanjuti laporan ini. “Selasa besok (hari ini, red) kita mau datang ke BPN. Biar jelas semua duduk perkaranya nanti. Akan ketahuan apakah dalam kasus ini perkara perdata, pidana atau ada indikasi lain,” kata Panji, Ahad (25/10).

Panji tak membeberkan siapa saksi sudah dimintai keterangan. Informasi yang diperoleh, Plt Camat Singkep Fauzi Syekh Saleh sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi yang bersangkutan tak datang. Pelapor sendiri ingin secepatnya tuntas dan siap menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan sebagai pemilih lahan sah. Informasi diperoleh Batam Pos, dengan munculnya kasus ini ke permukaan, diyakini akan membuka kasus-kasus sengketa lahan lain yang disebabkan penerbitan surat tanah ganda oleh pihak kelurahan. Selama ini sering terdengar sulitnya pengurusan dokumen tanah dan biaya yang tak jelas baik di kelurahan maupun kecamatan, termasuk biaya pengukuran lahan. (dea)

Sumber: Batam Pos – 27 Oktober 2009

Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image