Blog

Ngaku Tak Ada Surat Tanah Ganda

Mantan Lurah Dabo Dipanggil sebagai Saksi

Mantan Lurah Dabo, Fauzi Syekh Saleh yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Singkep membantah telah mengeluarkan surat keterangan tanah ganda yang sedang ditangani Polres Lingga dalam kasus penyerobotan lahan.

Fauzi marah dan mengeluarkan ancaman kepada wartawan koran ini yang memberitakan kasus sengketa tanah ini. ’’Siapa bilang ada surat tanah ganda. Kau jangan cari masalah di sini. Ini Dabo bukan Batam. Awas, lihat saja kau nanti,” kata Fauzi mengancam saat menemui wartawan koran ini di Lapangan Merdeka, Dabo, Ahad (1/11) kemarin pagi.

Fauzi menyebutkan, dirinya tak dilaporkan ke polisi dalam kasus surat tanah ganda. Ia mengaku dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyerobotan lahan. Ia menilai berita yang menyebutkan dirinya dilaporkan polisi menyudutkan dirinya. “Kamu bisa ketemu saya dulu, baru tulis beritanya. Tanya juga saksi-saksi. Jangan percaya pada keterangan pelapor saja,” ujarnya.

Ia menolak memberikan klarifikasi terkait berita yang dimuat Batam Pos tanggal 29 Oktober lalu. ”Tak perlu ada klarifikasi. Tak benar itu. Permasalahan lahan bisa diselesaikan pemerintah. Tapi kalau mau ditangani polisi, silakan. Saya tak takut kalau dilaporkan ke polisi masalah tanah ini. Mau diberitakan silakan saja,” ujarnya.

Terkait kasus pengancaman terhadap wartawan Batam Pos, Dedi Arman, Kepala Divisi Humas dan Hukum Ikatan Jurnalis Kabupaten Lingga (IJKL), Jhony Prasetya menilai Plt Camat Singkep, Fauzi Syekh Saleh itu bertindak arogan. Fauzi, katanya bisa memberikan klarifikasi dan hak jawab.

“Pejabat bergaya seperti preman. Diberitakan, dijawab dengan ancaman. IJKL menanggapi kasus ini dengan serius. Besar kemungkinan kita tindaklanjuti dengan laporan ke polisi,” kata Jhony saat bertemu dengan sejumlah pengurus IJKL, Ahad (1/11).

Seperti diberitakan Batam Pos (27/10), mantan Lurah Dabo diduga mengeluarkan surat keterangan tanah ganda untuk lahan yang sama seluas tiga hektare di Batu Kacang, Singkep. Pemilik lahan, Amin akhirnya melapor ke Polres Lingga karena lahan yang dimilikinya juga diklaim pihak lain.

Terbongkarnya surat tanah ganda setelah Amin datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga untuk mengurus sertifikat lahan yang dimilikinya. Alangkah terkejutnya Amin setelah tahu, lahan yang dimilikinya itu sudah ada sertifikatnya dan baru diterbitkan tahun 2009.

Setelah dicek, pemilik lahan sesuai sertifikat bernama Ayau mendapatkan surat keterangan tanah tersebut tahun 2007 yang ditandatangani Lurah Dabo Fauzi Syekh Saleh yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Singkep. Atas dasar surat alas hak itulah kemudian BPN Lingga menerbitkan sertifikat.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Panji Irawan membenarkan adanya laporan soal dugaan penyerobotan lahan. Pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan akan memanggil sejumlah saksi terkait. Sat Reskrim Polres Lingga juga akan mendatangi BPN Lingga dalam menindaklanjuti laporan ini.

”Selasa besok kita mau ke BPN. Biar jelas duduk perkaranya, nanti akan ketahuan apakah dalam kasus ini perkara perdata, pidana atau ada indikasi lain,” kata Panji, Ahad (25/10) lalu.

Panji tak membeberkan siapa saksi yang sudah dimintai keterangan. Informasi yang diperoleh, Plt Camat Singkep Fauzi Syekh Saleh sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi yang bersangkutan tak datang. Pelapor sendiri ingin secepatnya tuntas dan siap menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan sebagai pemilih lahan yang sah.

Sumber: Batam Pos – 2 November 2009

Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image