Blog

Ngaku Tak Ada Surat Tanah Ganda

November 2, 2009

Mantan Lurah Dabo Dipanggil sebagai Saksi

Mantan Lurah Dabo, Fauzi Syekh Saleh yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Singkep membantah telah mengeluarkan surat keterangan tanah ganda yang sedang ditangani Polres Lingga dalam kasus penyerobotan lahan.

Fauzi marah dan mengeluarkan ancaman kepada wartawan koran ini yang memberitakan kasus sengketa tanah ini. ’’Siapa bilang ada surat tanah ganda. Kau jangan cari masalah di sini. Ini Dabo bukan Batam. Awas, lihat saja kau nanti,” kata Fauzi mengancam saat menemui wartawan koran ini di Lapangan Merdeka, Dabo, Ahad (1/11) kemarin pagi.

Fauzi menyebutkan, dirinya tak dilaporkan ke polisi dalam kasus surat tanah ganda. Ia mengaku dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyerobotan lahan. Ia menilai berita yang menyebutkan dirinya dilaporkan polisi menyudutkan dirinya. “Kamu bisa ketemu saya dulu, baru tulis beritanya. Tanya juga saksi-saksi. Jangan percaya pada keterangan pelapor saja,” ujarnya.

Ia menolak memberikan klarifikasi terkait berita yang dimuat Batam Pos tanggal 29 Oktober lalu. ”Tak perlu ada klarifikasi. Tak benar itu. Permasalahan lahan bisa diselesaikan pemerintah. Tapi kalau mau ditangani polisi, silakan. Saya tak takut kalau dilaporkan ke polisi masalah tanah ini. Mau diberitakan silakan saja,” ujarnya.

(more…)

Keluarkan Surat Tanah Ganda, Mantan Lurah Dabo Dilaporkan ke Polisi

October 27, 2009

Lurah Dabo tahun 2007 Fauzi Syekh Saleh diduga mengeluarkan surat tanah ganda untuk lahan yang sama seluas tiga hektare di Batu Kacang, Singkep. Pemilik lahan, Amin akhirnya melaporkan Fauzi (kini mantan lurah, red) ke Polres Lingga karena kebijakannya membuat lahannya juga diklaim pihak lain. Terbongkarnya surat tanah ganda setelah Amin datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga mengurus sertifikat lahannya beberapa waktu lalu. Alangkah terkejutnya Amin setelah tahu lahannya sudah ada sertifikatnya dan baru diterbitkan tahun 2009. Setelah dicek, pemilik lahan sesuai sertifikat bernama Ayau dan mendapatkan surat keterangan tanah ditandatangani Lurah Dabo Fauzi Syekh Saleh yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Singkep. Atas dasar surat alas hak itulah kemudian BPN Lingga menerbitkan sertifikat.

Namun Amin punya bukti lain. Dia membeli lahan seluas tiga hektare itu dari Daud tahun 2001 seharga Rp600 ribu. Ia pun mengurus surat keterangan tanah tahun 2001 dan diperbarui tahun 2005. Sejak lahan tersebut dibeli hingga saat ini, ia rutin membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hal yang membuatnya heran dan terkejut karena lahannya tersebut sudah punya surat keterangan tanah yang dikeluarkan tahun 2005 dan ditandatangani lurah yang sama, Fauzi Syekh Saleh.

”Masa pihak kelurahan mengeluarkan dua surat alas hak di lahan sama. Sementara pemilik lahannya berbeda. Kami punya surat jual beli lahan sewaktu membeli dari almarhum Daud. Ada juga bukti pembayaran PBB setiap tahun,” kata Bendry, anak Amin, Senin (26/10). Dalam sengketa lahan antara pihak Amin dan Ayau ini, Fauzi Syekh Saleh yang kini menjabat Plt Camat Singkep sudah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Fauzi menawarkan keduanya membagi lahan tersebut agar permasalahan selesai dan berakhir dengan damai.

(more…)